Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pernah ditanya “Apakah satu hewan kurban boleh untuk semua anggota keluarga, meskipun jumlah mereka banyak?”
Asy-Syaikh pun menjawab:
“Alhamdulillah.
Satu hewan kurban boleh diperuntukkan semua anggota keluarga, meskipun jumlahnya banyak.
Al-Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari ‘Atha’ ibn Yasar, ia berkata: Aku bertanya kepada kepada Abu Ayyub Al-Anshari “Bagaimana semua hewan sembelihan pada masa Rasulullah ﷺ?” Beliau menjawab: “Ada seseorang pada masa tersebut (berkurban) dengan satu kambing atas nama dirinya dan anggota keluarganya. Mereka makan dan membagikannya.” (Sunan At-Tirmidzi (15065) dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)
Disebutkan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi bahwa hadits ini merupakan keterangan yang jelas bahwa satu kambing boleh diperuntukkan untuk satu orang dan anggota keluarganya meskipun jumlah mereka banyak.”
Asy-Syaukani dalam Nailul Authar berkata: “Yang benar adalah bahwa satu kambing boleh untuk anggota keluarganya, meskipun jumlah mereka seratus orang atau lebih, sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam sunnah.”
Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin berkata: “Keikutsertaan dalam pahala tidak ada batasannya, karena Rasulullah ﷺ berkurban atas nama semua umatnya. Maka seorang laki-laki (boleh) berkurban dengan satu kambing atas nama dirinya dan anggota keluarganya meskipun jumlah mereka seratus orang.”
Dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya: “Ada sebuah keluarga yang terdiri dari dua puluh dua jiwa, sumber penghasilan dan pengeluarannya satu. Pada hari raya iduladha mereka berkurban dengan satu hewan sembelihan, apakah satu hewan tersebut sudah cukup atau harus dengan dua hewan kurban?”
Mereka menjawab: “Jika anggota keluarga banyak, dan semuanya tinggal dalam satu rumah maka cukup dengan satu hewan kurban. Dan kalau mereka berkurban dengan lebih dari satu hewan, maka itu lebih utama.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 11/408)
Referensi: https://islamqa.info/id/answers/45916/satu-hewan-kurban-boleh-untuk-semua-anggota-keluarga-meskipun-jumlah-mereka-seratus-jiwa