Dalam hadist yang Sahih Nabi sallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda:
ذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له (رواه مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي والبخاري في الأدب المفرد عن أبي هريرة)
“Jika anak adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara; Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmizi, An-Nasai, Bukhari dalam kitab Al-Adabul Mufrad, dari Abu Hurairah)
Sebagian ulama memaknai “sadaqah jariyah” yang ada dalam hadist di atas pada makna “wakaf”, wakaf itu cara pelaksanaannya adalah dengan menahan pokok/fisik harta, namun manfaatnya senantiasa dialirkan dan dimanfaatkan.
Jadi asal barangnya tetap ada, inilah rahasia penamaan sedekah jariyah/sedekah yang senantiasa mengalir manfaatnya. Dalam kitab Asna al-Matolib dalam fiqih syafii oleh Syaikhu al-Islam Zakariya al-Anshori disebutkan:
وَالصَّدَقَةُ الْجَارِيَةُ مَحْمُولَةٌ عِنْدَ الْعُلَمَاءِ على الْوَقْفِ كما قَالَهُ الرَّافِعِيُّ
“Makna sedekah jariyah dipahami oleh sebagian ulama sebagai wakaf, ini sebagaimana pendapat al-Imam al-Rafii”. (Asna al-Matolib fi Syarhi Roudhoti al-Tolib juz:2 hal:457).
Dalam masalah wakaf ini syaratnya tidak harus seorang mewakafkannya sendiri untuk dirinya, namun seseorang tetap bisa mengambil manfaat/pahala wakaf walaupun yang mewakafkan adalah pihak yang lain
Dari keterangan singkat yang kami bawakan di atas, maka perbuatan Anda mewakafkan al-Quran atau Iqra atas nama kakak Anda yang sudah wafat merupakan sesuatu yang dibenarkan dalam pandangan syariat, dan hal tersebut merupakan perbuatan mulia dan ihsan yang Anda tujukan untuk saudara Anda, semoga Allah membalas Anda dengan sesuatu yang lebih baik.
Wallaahua’lam Bishowab
Editing Oleh :
Syafiq Mansur Alkatiri
(Alumni Ponpes Madinatul Quran)
Referensi:
https://bimbinganislam.com/meniatkan-pahala-waqaf-al-quran-untuk-keluarga/