Merokok yang sudah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat luas, padahal dari merokok ini tidak ada manfaatnya sama sekali dan malahan menambah penyakit ke dalam diri kita. Artikel kali ini akan membahas masalah hukum merokok menurut pandangan ulama Islam.
Dalil Syar’i yang Menjadi Dasar Hukum Merokok
Dalam menentukan hukum rokok, para ulama mengambil landasan yang berasal dari kaidah syar’i berikut;
1. Dalil tentang larangan memudaratkan diri sendiri dan orang lain.
Rasulullah shallahu alaihi wassalam bersabda, “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Telah kita ketahui bersama bahwa merokok secara ilmiah dapat menyebabkan berbagai penyakit berbahaya seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan. Bahaya ini tidak hanya menimpa kepada perokok, tetapi kepada orang di sekitarnya juga yang mengisap udara rokok tersebut.
2. Perintah menjaga harta dan tubuh.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Al-Quran;
… وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang Kepadamu” (QS. An-Nisaa: 29)
Rokok sendiri merupakan pemborosan yang sangat tidak produktif. Uang yang dihabiskan dari membeli rokok lebih baik digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat, seperti menafkahi keluarga ataupun untuk bersedekah.
Fatwa Para Ulama Terhadap Hukum Merokok
1. Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
Syaikh bin Baaz menegaskan bahwa merokok adalah perbuatan yang haram karena mudharatnya yang sangat besar terhadap kesehatan tubuh dan akal. Beliau juga menambahkan bila seorang muslim perlu menjauhi segala hal yang merusak tubuhnya.
2. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Syaikh Al-Utsaimin juga menegaskan bahwa merokok itu adalah perbuatan yang haram karena hal ini merupakan sesuatu yang buruk dan juga dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain. Rokok sendiri termasuk kategori sesuatu yang buruk yang tidak bermanfaat dan justru mendatangkan bahaya.
3. Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan rahimahullah
Terakhir, fatwa Syaikh Al-Fauzan juga melengkapi bahwa merokok adalah perbuatan yang mendekatkan seseorang ke dalam kematian dan kehancuran secara perlahan. Beliau juga mengingatkan kepada seluruh umat Islam agar meninggalkan kebiasaan ini demi kebaikan dirinya di dunia dan akhirat.
Pesan Kepada Para Perokok
Bagi mereka yang masih terjerat dalam masa lalunya yang kebiasaan merokok, hendaknya segera bertaubat kepada Allah dan berusaha meninggalkan kebiasaan ini. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan kekuatan yang lebih bagi para perokok untuk menghentikan kebiasaan buruk ini dan bisa berubah dengan menggantinya aktivitas yang lebih bermanfaat. Aamin.
Sumber:
- Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb – Syaikh Abdul Aziz bin Baz
- Majmu’ Fatawa wa Rasail – Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
- Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan – Syaikh Shalih Al-Fauzan
- Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Ibnu Katsir